Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN). Dijelaskan Sidik, penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat berupa tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, maupun bentuk asesmen lain yang ditetapkan madrasah. Bentuk soal asesmen tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian. Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya
![]() |
Nanang Muswarianto, M.Pd.IHeadmaster
|